Penerjemah Tersumpah dan Jasa Legalisir
Dulu, semua hasil terjemahan penerjemah tersumpah, bisa langsugn dilegalisir di kementerian Hukum dan HAM. Hasil stiker kementerian Hukum dan HAM, bisa dilegalisir ke kementerian luar negeri. Sepanjang ada stiker dari kementerian Hukum dan HAm serta striker dari kementerian luar negeri, bisa dilegalsir ke kedutaan. Sekarang, mayoritas legalisasi dokumen yang diperuntukkan ke luar negeri. Harus di Appostile di Kementerian Hukum dan HAM. Tadinya kebijakan ini untuk mempermudah dan mempersingkat proses legalisir ke luar negeri, yang tadinya harus melewati tiga departemen, menjadi satu atap, di kementerian Hukum dan HAM saja. Tapi, ternyata demi kepentingan validasi, kini dokumen-dokumen tertentu harus melewati jumlah legalisir instansi terkait yang tidak kalah panjang. Misalnya surat nikah; surat nikah keluaran KUA, aslinya harus legalisir KUA dulu dengan tiga rangkap salinan. Setelah itu, hasil legalisir KUA harus dilegaliisr ke kementerian Agama yang harus bawa dokumen asli suami istri